<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Batal Periksa Bharada E karena Masih Asesmen LPSK</title><description>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk"/><item><title>Komnas HAM Batal Periksa Bharada E karena Masih Asesmen LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk</guid><pubDate>Jum'at 12 Agustus 2022 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk-6vfn9AKrwi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/12/337/2646953/komnas-ham-batal-periksa-bharada-e-karena-masih-asesmen-lpsk-6vfn9AKrwi.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Antara)</title></images><description>DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal melakukan pemeriksaan kepada Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan batalnya pemeriksaan itu lantaran Bharada E masih menjalani assesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini.
BACA JUGA:Diingatkan Ada Wartawan di Ruangan Rapimnas Gerindra, Prabowo: Tenang, Kita Friend&amp;nbsp;
Kendati demikian, Beka menyatakan pihaknya telah mengajukan pemeriksaan ulanh terhadap Bharada E pada Senin 14 Agustus 2022 mendatang di Bareskrim Polri.

&quot;Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tidak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih asesmen di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan,&quot; kata Beka saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTg1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Dengan demikian, Komnas HAM hanya meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, berjalan lancar. Ia mengaku, pimpinan Komnas HAM meminta keterangan Sambo ditemani oleh para staf.

&quot;Ada anggota kami staf Komnas yang ikut memastikan materi pemeriksaan ini bisa lancar disampaikan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo responnya juga lancar,&quot; ujar Beka.
BACA JUGA:Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs&amp;nbsp;
&quot;Kemudian, prosesnya lumayan cepat karena secara umim konteks peristiwanya sudah ketahuan semua,&quot; imbuhnya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo disebut berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.</description><content:encoded>DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal melakukan pemeriksaan kepada Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan batalnya pemeriksaan itu lantaran Bharada E masih menjalani assesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini.
BACA JUGA:Diingatkan Ada Wartawan di Ruangan Rapimnas Gerindra, Prabowo: Tenang, Kita Friend&amp;nbsp;
Kendati demikian, Beka menyatakan pihaknya telah mengajukan pemeriksaan ulanh terhadap Bharada E pada Senin 14 Agustus 2022 mendatang di Bareskrim Polri.

&quot;Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tidak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih asesmen di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan,&quot; kata Beka saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTg1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Dengan demikian, Komnas HAM hanya meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, berjalan lancar. Ia mengaku, pimpinan Komnas HAM meminta keterangan Sambo ditemani oleh para staf.

&quot;Ada anggota kami staf Komnas yang ikut memastikan materi pemeriksaan ini bisa lancar disampaikan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo responnya juga lancar,&quot; ujar Beka.
BACA JUGA:Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs&amp;nbsp;
&quot;Kemudian, prosesnya lumayan cepat karena secara umim konteks peristiwanya sudah ketahuan semua,&quot; imbuhnya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo disebut berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.</content:encoded></item></channel></rss>
