<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Fakta Tidak Adanya Kekerasan Seksual ke Istri Sambo</title><description>Dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjawab tidak terjadinya kekerasan seksual ke Putri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo"/><item><title>Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Fakta Tidak Adanya Kekerasan Seksual ke Istri Sambo</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo</guid><pubDate>Sabtu 13 Agustus 2022 02:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo-L2LPq8ouKE.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo. (MNC Portal/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/13/337/2647030/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-fakta-tidak-adanya-kekerasan-seksual-ke-istri-sambo-L2LPq8ouKE.jfif</image><title>Irjen Ferdy Sambo. (MNC Portal/Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjawab tidak terjadinya dua laporan tersebut.

&quot;Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,&quot; kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, kata Andi, penghentian dua laporan polisi tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,&quot; ujar Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Setop Laporan Istri Ferdy Sambo, Irsus Bakal Periksa Penyidik Polres Jaksel-Polda Metro

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjawab tidak terjadinya dua laporan tersebut.

&quot;Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,&quot; kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, kata Andi, penghentian dua laporan polisi tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,&quot; ujar Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Setop Laporan Istri Ferdy Sambo, Irsus Bakal Periksa Penyidik Polres Jaksel-Polda Metro

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
