<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Ferdy Sambo    </title><description>Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo"/><item><title>Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Ferdy Sambo    </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo</guid><pubDate>Sabtu 13 Agustus 2022 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo-5TPAmmCgtN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/13/337/2647197/kejagung-siapkan-30-jaksa-penuntut-umum-kawal-kasus-ferdy-sambo-5TPAmmCgtN.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

&quot;Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.&amp;nbsp;

&quot;Kita sudah menerima SPDP,&quot; ujar Ketut.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Janji Laporan Kasus Brigadir J Segera Diungkap ke Publik
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.&amp;nbsp;

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.&amp;nbsp;Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

&quot;Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.&amp;nbsp;

&quot;Kita sudah menerima SPDP,&quot; ujar Ketut.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Janji Laporan Kasus Brigadir J Segera Diungkap ke Publik
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.&amp;nbsp;

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.&amp;nbsp;Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP</content:encoded></item></channel></rss>
