<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Resmi Kabulkan Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam</title><description>LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam"/><item><title>LPSK Resmi Kabulkan Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam</guid><pubDate>Minggu 14 Agustus 2022 03:35 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam-A9K01F64OL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/14/337/2647382/lpsk-resmi-kabulkan-justice-collaborator-bharada-e-dikawal-24-jam-A9K01F64OL.jpg</image><title>Bharada E. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK menjamin perlindungannya diberikan selama 24 jam terhadap saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati para pimpinan lembaganya pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
&quot;Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice collaborator,&quot; ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menjelaskan permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadal Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya.
&quot;Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu,&quot; terang Hasto.
Pengawalan 24 jam tersebut, lanjut Hasto, dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Deolipa Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Iming-imingi Bharada E dan Tersangka Lain Uang Rp1 Miliar
&quot;LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya,&quot; kata Hasto.Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
&quot;Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,&quot; ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK menjamin perlindungannya diberikan selama 24 jam terhadap saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati para pimpinan lembaganya pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
&quot;Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice collaborator,&quot; ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menjelaskan permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadal Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya.
&quot;Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu,&quot; terang Hasto.
Pengawalan 24 jam tersebut, lanjut Hasto, dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Deolipa Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Iming-imingi Bharada E dan Tersangka Lain Uang Rp1 Miliar
&quot;LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya,&quot; kata Hasto.Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
&quot;Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,&quot; ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
