<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilindungi LPSK, Bharada E Ditahan di Tempat Terpisah di Bareskrim Polri</title><description>Sejauh ini, Bharada E pun ditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri"/><item><title>Dilindungi LPSK, Bharada E Ditahan di Tempat Terpisah di Bareskrim Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri</guid><pubDate>Minggu 14 Agustus 2022 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri-VNSYXD9EnT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/14/337/2647686/dilindungi-lpsk-bharada-e-ditahan-di-tempat-terpisah-di-bareskrim-polri-VNSYXD9EnT.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau status justice collaborator pada Bharada E di kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, Bharada E pun ditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.&amp;nbsp;
&quot;Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi, untuk sementara di tempat sekarang,&quot; ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Soal Rencana Deolipa Gugat Bharada E, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Menurutnya, LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E. LPSK telah memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.



Bahkan, kata dia, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status justice collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK. Tim LPSK pun telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
&quot;Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (justice collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya,&quot; katanya.
BACA JUGA:Deolipa Siapkan Album Gangster Sambo Usai Dipecat sebagai Pengacara Bharada E</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau status justice collaborator pada Bharada E di kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, Bharada E pun ditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.&amp;nbsp;
&quot;Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi, untuk sementara di tempat sekarang,&quot; ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Soal Rencana Deolipa Gugat Bharada E, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Menurutnya, LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E. LPSK telah memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.



Bahkan, kata dia, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status justice collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK. Tim LPSK pun telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
&quot;Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (justice collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya,&quot; katanya.
BACA JUGA:Deolipa Siapkan Album Gangster Sambo Usai Dipecat sebagai Pengacara Bharada E</content:encoded></item></channel></rss>
