<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Ini Jualan Miras Ilegal Berkedok Toko Mebel   </title><description>Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel"/><item><title>Pria Ini Jualan Miras Ilegal Berkedok Toko Mebel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel</guid><pubDate>Senin 15 Agustus 2022 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel-yk4j0Dyxqb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/15/610/2648294/pria-ini-jualan-miras-ilegal-berkedok-toko-mebel-yk4j0Dyxqb.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

PALEMBANG - Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Awei ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa tersangka menjual miras secara online melalui media sosial.

&quot;Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga bisa kita tindak,&quot; ujarnya, Senin (15/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Miris, Pelajar Ini Dianiaya hingga Dicekoki Miras Oplosan
Menurut Barly, informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa terdapat sebuah toko meubel yang berada di Kecamatan Ilir Timur I Palembang yang menyimpan banyaknya miras.

&quot;Setelah menerima info itu, kita langsung melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gelar Razia di Toko Kelontong, Polisi Sita Sejumlah Miras Oplosan di Sukabumi
Tidak hanya mengamankan barang bukti miras, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan 126 totebag drinks.

&quot;Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol miras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>

PALEMBANG - Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Awei ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa tersangka menjual miras secara online melalui media sosial.

&quot;Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga bisa kita tindak,&quot; ujarnya, Senin (15/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Miris, Pelajar Ini Dianiaya hingga Dicekoki Miras Oplosan
Menurut Barly, informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa terdapat sebuah toko meubel yang berada di Kecamatan Ilir Timur I Palembang yang menyimpan banyaknya miras.

&quot;Setelah menerima info itu, kita langsung melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gelar Razia di Toko Kelontong, Polisi Sita Sejumlah Miras Oplosan di Sukabumi
Tidak hanya mengamankan barang bukti miras, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan 126 totebag drinks.

&quot;Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol miras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
