<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diundang ke Mabes Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka</title><description>Ia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Yosua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka"/><item><title>Diundang ke Mabes Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka-NWlodo08X0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Brigadir J di Bareskrim (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/337/2648831/diundang-ke-mabes-polri-pengacara-brigadir-j-minta-istri-ferdy-sambo-dijadikan-tersangka-NWlodo08X0.jpg</image><title>Pengacara Brigadir J di Bareskrim (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjutak mengaku diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022). Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Yosua.
&quot;Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu,&quot; kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MTk4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kamaruddin menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&quot;Yang jelas salah satu diantara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,&quot; ujar Kamaruddin.
Baca juga:&amp;nbsp;Terkait Dugaan Penganiayaan, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Kamaruddin juga menyinggung soal niatnya ingin bertemu dengan Putri. Namun, kata Kamaruddin, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan, oleh karena itu, Ia berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam 'sandiwara' dalam perkara tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Adanya Gangguan Kejiwaan pada Istri Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Berpotensi PTSD&quot;Dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum,&quot; ucap Kamaruddin.
&quot;Saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya,&quot; tambah Kamaruddin.
Baca juga:&amp;nbsp;Brigadir J Dieksekusi, Rekaman CCTV hingga Pengakuan Ferdy Sambo</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjutak mengaku diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022). Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Yosua.
&quot;Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu,&quot; kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MTk4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kamaruddin menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&quot;Yang jelas salah satu diantara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,&quot; ujar Kamaruddin.
Baca juga:&amp;nbsp;Terkait Dugaan Penganiayaan, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Kamaruddin juga menyinggung soal niatnya ingin bertemu dengan Putri. Namun, kata Kamaruddin, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan, oleh karena itu, Ia berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam 'sandiwara' dalam perkara tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Adanya Gangguan Kejiwaan pada Istri Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Berpotensi PTSD&quot;Dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum,&quot; ucap Kamaruddin.
&quot;Saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya,&quot; tambah Kamaruddin.
Baca juga:&amp;nbsp;Brigadir J Dieksekusi, Rekaman CCTV hingga Pengakuan Ferdy Sambo</content:encoded></item></channel></rss>
