<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Eks Pengacara Bharada E Resmi Gugat ke PN Jaksel   </title><description>&quot;Penggugat, Deolipa Yumara dan Burhanudin,&quot; kata Humas PN Jaksel Haruno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel"/><item><title>2 Eks Pengacara Bharada E Resmi Gugat ke PN Jaksel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel-f77zoqoqqp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deolipa Yumara (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/337/2649170/2-eks-pengacara-bharada-e-resmi-gugat-ke-pn-jaksel-f77zoqoqqp.jpg</image><title>Deolipa Yumara (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Mantan dua pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Burhanudin resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN jkt sel.&amp;nbsp;
&quot;Penggugat, Deolipa Yumara dan Burhanudin,&quot; kata Humas PN Jaksel Haruno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanudin terkait dengan adanya pencabutan kuasa kepada mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Keselamatan Bharada E Terjamin, Kini Dikawal Keamanan 24 Jam!&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOS8xLzE1MTcxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun, pihak tergugat dalam hal ini terdiri dari tiga orang, yakni Bharada E, pengacara barunya Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

&quot;Tergugat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Ajukan Pendampingan Psikologi untuk Bharada E&amp;nbsp;
Sementara, kata Haruno, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, usai dicabut kuasanya, Deolipa meminta bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara dan Bareskrim Polri. Ia berkelakar hal itu akan digunakan untuk foya-foya.

&quot;Oh iya tapi kan, ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,&quot; kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, dirinya dan Boerhanuddin ditunjuk oleh negara untuk membela Bharada E di kasus penembakan Brigadir J. Oleh sebab itu, Deolipa akan melakukan gugatan apabila tidak mendapatkan bayaran tersebut.

&quot;Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun tidak ada. Ya kalau tidak ada kita gugat, catat aja,&quot; ujar Deolipa.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan dua pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Burhanudin resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN jkt sel.&amp;nbsp;
&quot;Penggugat, Deolipa Yumara dan Burhanudin,&quot; kata Humas PN Jaksel Haruno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanudin terkait dengan adanya pencabutan kuasa kepada mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Keselamatan Bharada E Terjamin, Kini Dikawal Keamanan 24 Jam!&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOS8xLzE1MTcxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun, pihak tergugat dalam hal ini terdiri dari tiga orang, yakni Bharada E, pengacara barunya Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

&quot;Tergugat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Ajukan Pendampingan Psikologi untuk Bharada E&amp;nbsp;
Sementara, kata Haruno, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, usai dicabut kuasanya, Deolipa meminta bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara dan Bareskrim Polri. Ia berkelakar hal itu akan digunakan untuk foya-foya.

&quot;Oh iya tapi kan, ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,&quot; kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, dirinya dan Boerhanuddin ditunjuk oleh negara untuk membela Bharada E di kasus penembakan Brigadir J. Oleh sebab itu, Deolipa akan melakukan gugatan apabila tidak mendapatkan bayaran tersebut.

&quot;Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun tidak ada. Ya kalau tidak ada kita gugat, catat aja,&quot; ujar Deolipa.</content:encoded></item></channel></rss>
