<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz</title><description>Jaksa penuntut umum menolak eksepsi Indra Kenz.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz"/><item><title>Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz-4JrB7mUwKn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz. (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/338/2648761/jaksa-tolak-eksepsi-indra-kenz-4JrB7mUwKn.jpg</image><title>Indra Kenz. (Foto : MPI)</title></images><description>TANGERANG - Sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022). Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

&quot;Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum,&quot; ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA:Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Segera Disidang

&quot;Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,&quot; ujar Jaksa Tomi Detasatria.

JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

&quot;Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar,&quot; tutur JPU.
</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang lanjutan atas kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/8/2022). Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

&quot;Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum,&quot; ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA:Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Segera Disidang

&quot;Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,&quot; ujar Jaksa Tomi Detasatria.

JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

&quot;Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar,&quot; tutur JPU.
</content:encoded></item></channel></rss>
