<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Meringkus 6 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi</title><description>Para pelaku ini melakukan aksinya di 65 kasus TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi"/><item><title>Polisi Meringkus 6 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi-nDwCHeRwwH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/338/2649102/polisi-meringkus-6-pelaku-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-wilayah-kabupaten-bekasi-nDwCHeRwwH.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Freepik</title></images><description>BEKASI - 6 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah 65 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, diringkus unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, Selasa (16/8/2022).


Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erik Frendriz mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang sangat meresahkan. Para pelaku ini melakukan aksinya di 65 kasus TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Beri Santunan ke Korban Kebakaran, DPD Perindo OKU Selatan: Semoga Bisa Meringankan Beban

&quot;Target dari para komplotan ini, kendaraan yang berada di dalam lokasi kontrakan atau rumah kontrakan,&quot; ungkap AKBP Erik Frendriz saat di wawancara.


Kemudian, mereka melakukan aksinya pada siang hari saat para penghuni kontrakan sedang istirahat.


&quot;Modusnya adalah mereka menyewa kontrakan kemudian mereka mapping lingkungan lalu menjutkan dengan melakukan pencurian menggunakan kunci letter T,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bertambah 5.689, Ini Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi

Adapun hasil pendalaman dari penyidik, sebelum mereka melakukan kejahatannya terlebih dahulu menenggak narkoba jenis pil koplo.


&quot;Untuk operasi kejahatan dari ke 6 pelaku, ini semuanya berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kota,&quot; tuturnya.









Erik menjelaskan, dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.


&quot;Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>BEKASI - 6 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah 65 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, diringkus unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, Selasa (16/8/2022).


Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erik Frendriz mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang sangat meresahkan. Para pelaku ini melakukan aksinya di 65 kasus TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Beri Santunan ke Korban Kebakaran, DPD Perindo OKU Selatan: Semoga Bisa Meringankan Beban

&quot;Target dari para komplotan ini, kendaraan yang berada di dalam lokasi kontrakan atau rumah kontrakan,&quot; ungkap AKBP Erik Frendriz saat di wawancara.


Kemudian, mereka melakukan aksinya pada siang hari saat para penghuni kontrakan sedang istirahat.


&quot;Modusnya adalah mereka menyewa kontrakan kemudian mereka mapping lingkungan lalu menjutkan dengan melakukan pencurian menggunakan kunci letter T,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bertambah 5.689, Ini Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi

Adapun hasil pendalaman dari penyidik, sebelum mereka melakukan kejahatannya terlebih dahulu menenggak narkoba jenis pil koplo.


&quot;Untuk operasi kejahatan dari ke 6 pelaku, ini semuanya berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kota,&quot; tuturnya.









Erik menjelaskan, dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.


&quot;Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
