<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Youtuber Konten Lucu Ini Tega Lecehkan Anak Tetangganya   </title><description>Seorang youtuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kateng ditangkap polisi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya"/><item><title>Youtuber Konten Lucu Ini Tega Lecehkan Anak Tetangganya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 23:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya-3C2gLkwrOe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/340/2649176/youtuber-konten-lucu-ini-tega-lecehkan-anak-tetangganya-3C2gLkwrOe.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

KOBAR - Seorang youtuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kateng ditangkap polisi karena mencabuli sebanyak tiga kali anak perempuan di bawah umur. Pelaku adalah RS (45) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13).

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dijanjikan Dinikahi, Murid Dicabuli Pelatih Taekwondo Selama 4 Tahun
Setelah itu, lanjut Bayu, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.

Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022  pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat, Seorang Ayah di Tomohon Diduga Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
&quot;Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melepas celana korban hingga terlepas semua dan kemudian korban didudukan kembali di atas motor dan setelah itu tersangka menyetubuhi korban,&amp;rdquo; bebernya.

&quot;Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,&quot; imbuh Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

&quot;Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>

KOBAR - Seorang youtuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kateng ditangkap polisi karena mencabuli sebanyak tiga kali anak perempuan di bawah umur. Pelaku adalah RS (45) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13).

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dijanjikan Dinikahi, Murid Dicabuli Pelatih Taekwondo Selama 4 Tahun
Setelah itu, lanjut Bayu, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.

Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022  pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat, Seorang Ayah di Tomohon Diduga Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
&quot;Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melepas celana korban hingga terlepas semua dan kemudian korban didudukan kembali di atas motor dan setelah itu tersangka menyetubuhi korban,&amp;rdquo; bebernya.

&quot;Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,&quot; imbuh Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

&quot;Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
