<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gerebek Rumah Petani, Polisi Sita 49 Paket Sabu Siap Edar   </title><description>Rumah Petani berinisial berinisial ZK (39) Alias Zul di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar"/><item><title>Gerebek Rumah Petani, Polisi Sita 49 Paket Sabu Siap Edar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar</guid><pubDate>Rabu 17 Agustus 2022 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwin Suseno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar-Zgr1xbM4P4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/17/340/2649579/gerebek-rumah-petani-polisi-sita-49-paket-sabu-siap-edar-Zgr1xbM4P4.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

BANGKA SELATAN - Rumah Petani berinisial berinisial ZK (39) Alias Zul di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, pada Selasa 18 Agustus 2022.

Selain menangkap tersangka Zul, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 49 Paket dengan berat bruto 10 gram.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Edarkan Sabu, Kompolnas Minta Polri Selisik Keterlibatan Anggota Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah yang memimpin langsung penggerebegan tersebut mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

&quot;Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki hingga dilakukan penggerebegan dirumah tersangka Zul. Saat digerebek disaksikan RT setempat, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 paket dan barang bukti lainnya,&quot; kata Husni, Rabu (17/08/2022).
BACA JUGA:Ketua Geng Motor di Kabupaten Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kilogram Sabu
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

&quot;Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,&quot; tegasnya.

</description><content:encoded>

BANGKA SELATAN - Rumah Petani berinisial berinisial ZK (39) Alias Zul di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, pada Selasa 18 Agustus 2022.

Selain menangkap tersangka Zul, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 49 Paket dengan berat bruto 10 gram.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Edarkan Sabu, Kompolnas Minta Polri Selisik Keterlibatan Anggota Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah yang memimpin langsung penggerebegan tersebut mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

&quot;Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki hingga dilakukan penggerebegan dirumah tersangka Zul. Saat digerebek disaksikan RT setempat, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 paket dan barang bukti lainnya,&quot; kata Husni, Rabu (17/08/2022).
BACA JUGA:Ketua Geng Motor di Kabupaten Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kilogram Sabu
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

&quot;Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,&quot; tegasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
