<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK</title><description>Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk"/><item><title>Baru Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2022 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-Nc5V6PuLMe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2649845/baru-bebas-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-kembali-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-Nc5V6PuLMe.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Hari Kemerdekaan RI)
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
&quot;Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
&quot;Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,&quot; sambungnya.
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu, 17 Agustus 2022, selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
&quot;Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,&quot; katanya.
Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MjAwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,&quot; pungkasnya.
Untuk diketahui, nama Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta) ke Stepanus Robin Pattuju.
Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Hari Kemerdekaan RI)
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
&quot;Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
&quot;Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,&quot; sambungnya.
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu, 17 Agustus 2022, selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
&quot;Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,&quot; katanya.
Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MjAwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,&quot; pungkasnya.
Untuk diketahui, nama Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta) ke Stepanus Robin Pattuju.
Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
