<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum</title><description>Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum"/><item><title>Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2022 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum-VxKaUpA0Ck.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2649933/jenderal-andika-geram-kucing-ditembaki-di-sesko-tni-minta-brigjen-na-diproses-hukum-VxKaUpA0Ck.jpg</image><title>Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa</title></images><description>JAKARTA - Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa ekor kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung yang dilakukan oleh Brigjen TNI NA.
(Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Marah Besar Dibohongi soal Penembakan 3 Prajurit TNI di Papua)
Demikian diutarakan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa. Dia  mengatakan bahwa penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.
&quot;Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,&quot; jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.


&amp;ldquo;Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,&amp;rdquo;pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa ekor kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung yang dilakukan oleh Brigjen TNI NA.
(Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Marah Besar Dibohongi soal Penembakan 3 Prajurit TNI di Papua)
Demikian diutarakan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa. Dia  mengatakan bahwa penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.
&quot;Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,&quot; jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.


&amp;ldquo;Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,&amp;rdquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
