<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadishub Jabar Dipanggil KPK terkait Pencucian Uang Walkot Nonaktif Bekasi</title><description>Sedianya, Koswara dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi"/><item><title>Kadishub Jabar Dipanggil KPK terkait Pencucian Uang Walkot Nonaktif Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2022 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi-AVxw3b82cI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/337/2650030/kadishub-jabar-dipanggil-kpk-terkait-pencucian-uang-walkot-nonaktif-bekasi-AVxw3b82cI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, A Koswara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Koswara dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini.
Koswara bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Ia diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama A Koswara	Kepala Dinas Perhubungan Jabar,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.
Baca juga:&amp;nbsp;Fokus Lindungi Bharada E, LPSK Belum Laporkan Dugaan Suap Amplop Coklat Sambo ke KPK
Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.
Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
Baca juga:&amp;nbsp;Eks Walkot Cimahi Pernah Suap Penyidik KPK Rp507 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, A Koswara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Koswara dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini.
Koswara bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Ia diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama A Koswara	Kepala Dinas Perhubungan Jabar,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.
Baca juga:&amp;nbsp;Fokus Lindungi Bharada E, LPSK Belum Laporkan Dugaan Suap Amplop Coklat Sambo ke KPK
Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.
Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
Baca juga:&amp;nbsp;Eks Walkot Cimahi Pernah Suap Penyidik KPK Rp507 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
