<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan</title><description>Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan"/><item><title>Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2022 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dila Nashear</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan-t73VHsv9kv.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Doni Salmanan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/525/2650044/majelis-hakim-pn-bale-bandung-tolak-eksepsi-doni-salmanan-t73VHsv9kv.JPG</image><title>Sidang Doni Salmanan (Foto: MPI)</title></images><description>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

&quot;Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Ketiga, Doni Salmanan Mendadak Irit Bicara

&quot;Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,&quot; ujar Achmad.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.

Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
&quot;Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,&quot; kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

&quot;Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

&quot;Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Ketiga, Doni Salmanan Mendadak Irit Bicara

&quot;Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,&quot; ujar Achmad.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.

Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
&quot;Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,&quot; kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

&quot;Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
