<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Jerat Istri Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana   </title><description>Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana"/><item><title>Polri Jerat Istri Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana</guid><pubDate>Jum'at 19 Agustus 2022 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana-GOqjF2xjqO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/19/337/2650681/polri-jerat-istri-ferdy-sambo-dengan-pasal-pembunuhan-berencana-GOqjF2xjqO.jpg</image><title>Illustrasi (foto: ist)</title></images><description>


JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

&quot;PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri: Istri Ferdy Sambo Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Berhasil Temukan CCTV Vital Kasus Brigadir J di Duren Tiga
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

&quot;PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri: Istri Ferdy Sambo Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Berhasil Temukan CCTV Vital Kasus Brigadir J di Duren Tiga
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
