<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Komnas HAM: Kami Tidak Akan Periksa Lagi</title><description>Komnas HAM memutuskan untuk tidak memeriksa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi"/><item><title>Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Komnas HAM: Kami Tidak Akan Periksa Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi</guid><pubDate>Jum'at 19 Agustus 2022 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi-cqW1bqSHIB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/19/337/2650828/putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-komnas-ham-kami-tidak-akan-periksa-lagi-cqW1bqSHIB.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)</title></images><description>JAKARTA - Komnas HAM memutuskan untuk tidak memeriksa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diputuskan setelah Timsus Polri menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan,&quot; ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

&quot;Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Dorong Istri Ferdy Sambo Diberikan Pendamping Psikologi Usai Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Taufan juga mengatakan, bahwa untuk perlengkapan alat bukti yang telah didapatkan sudah lebih dari cukup dari sebelumnya untuk menyampaikan hasil temuan Komnas HAM.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjEzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi). Insyaallah (pekan depan diumumkan hasil investigasi), hanya saja kami masih dialog damai Papua di Jenewa, Swiss,&quot; jelas Taufan.
Pihaknya pun mengatakan sangat menghormati keputusan dari Timsus Polri yang telah menetapkan PC sebagai tersangka.

&quot;Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komnas HAM memutuskan untuk tidak memeriksa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diputuskan setelah Timsus Polri menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan,&quot; ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

&quot;Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Dorong Istri Ferdy Sambo Diberikan Pendamping Psikologi Usai Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Taufan juga mengatakan, bahwa untuk perlengkapan alat bukti yang telah didapatkan sudah lebih dari cukup dari sebelumnya untuk menyampaikan hasil temuan Komnas HAM.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjEzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi). Insyaallah (pekan depan diumumkan hasil investigasi), hanya saja kami masih dialog damai Papua di Jenewa, Swiss,&quot; jelas Taufan.
Pihaknya pun mengatakan sangat menghormati keputusan dari Timsus Polri yang telah menetapkan PC sebagai tersangka.

&quot;Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
