<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1,2 Juta Rumah Warga Jakarta Akan Dibebaskan dari PBB</title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dari sila kelima Pancasila.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/19/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb"/><item><title>1,2 Juta Rumah Warga Jakarta Akan Dibebaskan dari PBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/19/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb</guid><pubDate>Jum'at 19 Agustus 2022 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb-ooLmupyG5o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: SINDONews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/338/2650190/1-2-juta-rumah-warga-jakarta-akan-dibebaskan-dari-pbb-ooLmupyG5o.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: SINDONews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 1,2 juta rumah di DKI Jakarta akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari kebijakan pajak adil dan merata yang digalakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan langkah dari Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan ekonomi dengan meringankan PBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan pajak adil dan merata ini mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Menurut Anies, saat ini tercatat dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
Jika merujuk pada angka itu, berarti 85% warga dan bangunan di Jakarta saat ini tidak terkena kewajiban membayar PBB. Selain itu, bangunan dan rumah yang berharga di atas Rp2 miliar pun masih ada yang terkena pengecualian.
&quot;Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,&quot; kata Anies seperti dikutip dari laman Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).

Menurut Anies, pembuatan kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk sederhana sehat, yaitu seluas 60 m&amp;sup2; untuk bumi dan 36 m&amp;sup2; untuk bangunan. Anies mengatakan bahwa uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB bisa disimpan warga untuk kepentingan ekonomi mereka.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;Kabar Baik, Anies Pastikan 85% Warga Jakarta Terbebas Biaya Pajak Bumi dan Bangunan</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 1,2 juta rumah di DKI Jakarta akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari kebijakan pajak adil dan merata yang digalakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan langkah dari Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan ekonomi dengan meringankan PBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan pajak adil dan merata ini mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Menurut Anies, saat ini tercatat dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
Jika merujuk pada angka itu, berarti 85% warga dan bangunan di Jakarta saat ini tidak terkena kewajiban membayar PBB. Selain itu, bangunan dan rumah yang berharga di atas Rp2 miliar pun masih ada yang terkena pengecualian.
&quot;Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,&quot; kata Anies seperti dikutip dari laman Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).

Menurut Anies, pembuatan kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk sederhana sehat, yaitu seluas 60 m&amp;sup2; untuk bumi dan 36 m&amp;sup2; untuk bangunan. Anies mengatakan bahwa uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB bisa disimpan warga untuk kepentingan ekonomi mereka.
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;Kabar Baik, Anies Pastikan 85% Warga Jakarta Terbebas Biaya Pajak Bumi dan Bangunan</content:encoded></item></channel></rss>
