<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa yang Cabuli Remaja Pria di Jombang Ditetapkan Tersangka</title><description>Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Jaksa yang Cabuli Remaja Pria di Jombang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 19 Agustus 2022 21:59 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtar Bagus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka-F5gFw2h9AF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/19/519/2651009/jaksa-yang-cabuli-remaja-pria-di-jombang-ditetapkan-tersangka-F5gFw2h9AF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan AH, pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria di Jombang, Jawa Timur.

Oknum jaksa itu tertangkap tangan saat sedang mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
BACA JUGA:20 Santriwati di Kabupaten Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ini Rekomendasi KPAI&amp;nbsp;
Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.

Selain oknum jaksa, polisi juga menetapkan seorang remaja lain (yang masih di bawah umur) yang diduga menjadi muncikari dan menjual korban kepada oknum jaksa tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjE0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan oknum jaksa AH bermula dari adanya laporan warga yang mengadukan putranya tak kunjung pulang hingga larut malam.

Setelah dilakukan pencarian, mereka menemukan putranya yang tengah disekap di dalam kamar hotel oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan mengenai hal tersebut langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap AH.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak, Polres Pati Tangkap Pelaku di NTT&amp;nbsp;

Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
</description><content:encoded>JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan AH, pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria di Jombang, Jawa Timur.

Oknum jaksa itu tertangkap tangan saat sedang mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
BACA JUGA:20 Santriwati di Kabupaten Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ini Rekomendasi KPAI&amp;nbsp;
Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.

Selain oknum jaksa, polisi juga menetapkan seorang remaja lain (yang masih di bawah umur) yang diduga menjadi muncikari dan menjual korban kepada oknum jaksa tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjE0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan oknum jaksa AH bermula dari adanya laporan warga yang mengadukan putranya tak kunjung pulang hingga larut malam.

Setelah dilakukan pencarian, mereka menemukan putranya yang tengah disekap di dalam kamar hotel oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan mengenai hal tersebut langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap AH.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak, Polres Pati Tangkap Pelaku di NTT&amp;nbsp;

Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
