<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Buru Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih dan Menolak Kemerdekaan RI ke-77</title><description>Viral video pembakaran bendera merah putih di media sosial dan menolak kemerdekaan RI yang ke-77.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77"/><item><title>Polisi Buru Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih dan Menolak Kemerdekaan RI ke-77</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77</guid><pubDate>Minggu 21 Agustus 2022 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Taufan Mustafa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77-GfENOtMmFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral di media sosial warga Aceh bakar bendera merah putih dan tolak kemerdekaan RI/Instagram</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/21/340/2651562/polisi-buru-pelaku-pembakaran-bendera-merah-putih-dan-menolak-kemerdekaan-ri-ke-77-GfENOtMmFv.jpg</image><title>Viral di media sosial warga Aceh bakar bendera merah putih dan tolak kemerdekaan RI/Instagram</title></images><description>BANDA ACEH - Viral video pembakaran bendera merah putih di media sosial dan menolak kemerdekaan RI yang ke-77.

Dalam video tersebut, pelaku menyisakan bendera bulan bintang. Polisi akhirnya turun tangan untuk mencari pelaku yang mengunggah pembakaran bendera tersebut.

BACA JUGA:Viral Paskibra Joget Tak Senonoh di Bawah Tiang Bendera, Ini Penjelasan Camat Cabangbungin

Polda Aceh pun langsung menurunkan Tim Cyber untuk melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dan di mana video tersebut dibuat.

Saat ini pun polisi sudah mengantongi nama pelaku yang mengunggah konten kedua tersebut di media sosial. Sebelumnya video itu diunggah oleh warga Aceh yang menetap di luar negeri dan kemudian menjadi viral.

BACA JUGA:Tim Ekspedisi 77 Berhasil Kibarkan 77 Bendera Merah Putih di Puncak Arjuno

Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Winardy, nama yang dikantongi tersebut adalah warga binaan di Lapas Banda Aceh dan akan segera dimintai keterangan terkait dari maan asal video tersebut dibuat.

&quot;Pengunggah pertama dengan inisial NU, seorang warga Aceh yang mendapat suaka politik sekarang domisili di Denmark. Pengunggah kedua dilakukan oleh TD,&quot; jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winadry.
&quot;Polda Aceh sudah melakukan patroli siber, kita sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman,&quot; tambahnya.

Hingga saat ini polisi belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Jiika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan SARA.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Viral video pembakaran bendera merah putih di media sosial dan menolak kemerdekaan RI yang ke-77.

Dalam video tersebut, pelaku menyisakan bendera bulan bintang. Polisi akhirnya turun tangan untuk mencari pelaku yang mengunggah pembakaran bendera tersebut.

BACA JUGA:Viral Paskibra Joget Tak Senonoh di Bawah Tiang Bendera, Ini Penjelasan Camat Cabangbungin

Polda Aceh pun langsung menurunkan Tim Cyber untuk melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dan di mana video tersebut dibuat.

Saat ini pun polisi sudah mengantongi nama pelaku yang mengunggah konten kedua tersebut di media sosial. Sebelumnya video itu diunggah oleh warga Aceh yang menetap di luar negeri dan kemudian menjadi viral.

BACA JUGA:Tim Ekspedisi 77 Berhasil Kibarkan 77 Bendera Merah Putih di Puncak Arjuno

Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Winardy, nama yang dikantongi tersebut adalah warga binaan di Lapas Banda Aceh dan akan segera dimintai keterangan terkait dari maan asal video tersebut dibuat.

&quot;Pengunggah pertama dengan inisial NU, seorang warga Aceh yang mendapat suaka politik sekarang domisili di Denmark. Pengunggah kedua dilakukan oleh TD,&quot; jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winadry.
&quot;Polda Aceh sudah melakukan patroli siber, kita sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman,&quot; tambahnya.

Hingga saat ini polisi belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Jiika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan SARA.</content:encoded></item></channel></rss>
