<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Unila, Komplotan Karomani Minta Uang Pelicin Hingga Rp350 Juta pada Orangtua Mahasiswa</title><description>KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/22/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/22/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa"/><item><title>Kasus Suap Unila, Komplotan Karomani Minta Uang Pelicin Hingga Rp350 Juta pada Orangtua Mahasiswa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/22/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/22/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa</guid><pubDate>Senin 22 Agustus 2022 05:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/21/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa-msciHv1qNY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye tahanan KPK, 21 Agustus 2022. (Foto: dok. KPK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/21/337/2651704/kasus-suap-unila-komplotan-karomani-minta-uang-pelicin-hingga-rp350-juta-pada-orangtua-mahasiswa-msciHv1qNY.jpg</image><title>Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye tahanan KPK, 21 Agustus 2022. (Foto: dok. KPK)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022. Karomani dituduh memudahkan masuknya para calon mahasiswa yang orangtuanya bersedia membayar uang pelicin dengan jumlah yang sudah ditentukan.&amp;nbsp;
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk menyeleksi para orangtua calon mahasiswa yang bersedia menyiapkan uang pelicin tersebut.
Mereka kemudian juga ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Nominal yang disepakati antara para oknum Unila dengan orangtua calon mahasiswa nominalnya berbeda-beda.
&quot;Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,&quot; ungkap Ghufron.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap Unila ini. Mereka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;Terungkap! Rektor Unila Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022. Karomani dituduh memudahkan masuknya para calon mahasiswa yang orangtuanya bersedia membayar uang pelicin dengan jumlah yang sudah ditentukan.&amp;nbsp;
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk menyeleksi para orangtua calon mahasiswa yang bersedia menyiapkan uang pelicin tersebut.
Mereka kemudian juga ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Nominal yang disepakati antara para oknum Unila dengan orangtua calon mahasiswa nominalnya berbeda-beda.
&quot;Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,&quot; ungkap Ghufron.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap Unila ini. Mereka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;Terungkap! Rektor Unila Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
