<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Incar Kos-kosan, Komplotan Pencuri Motor Bersajam Diringkus di Tangsel</title><description>Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel"/><item><title>Incar Kos-kosan, Komplotan Pencuri Motor Bersajam Diringkus di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel</guid><pubDate>Senin 22 Agustus 2022 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel-zpy4B8FgFW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor di Tangsel ditangkap polisi (Foto: Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/22/338/2652360/incar-kos-kosan-komplotan-pencuri-motor-bersajam-diringkus-di-tangsel-zpy4B8FgFW.jpg</image><title>Pelaku curanmor di Tangsel ditangkap polisi (Foto: Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus. Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan.

Pelaku masing-masing berinisial AG alias A (23), T (28), U alias L (22), MF alias P (26), dan YA (30). Dari penelusuran polisi diketahui bahwa mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lebak, Banten.

&quot;Jaringan Lebak, Banten,&quot; ujar Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA:Usai Dilakukan Mediasi, Kasus Pencurian di Alfamart Berakhir Damai&amp;nbsp;
Terakhir kawanan pelaku beraksi di Jalan Camar 1, Pamulang, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. Keempatnya, yakni A, T, U dan MF berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengintai salah satu kosan di lokasi.

Di halaman kosan itu terparkir 2 sepeda motor matik milik penghuni. Karena pintu gerbang tak dikunci, sebagian pelaku lantas leluasa menyelinap masuk. Dalam hitungan detik, 2 sepeda motor berhasil dibawa kabur.

&quot;Modusnya mencuri dengan kunci leter T,&quot; ujar Hambali.
BACA JUGA:Ibu Pelaku Pencurian Cokelat Alfamart Terungkap Miliki Kelainan, Kasus Berakhir Damai&amp;nbsp;Dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T. Kemudian, disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.

&quot;Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak,&quot; sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik.

&quot;Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura,&quot; jelasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.</description><content:encoded>TANGSEL - Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus. Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan.

Pelaku masing-masing berinisial AG alias A (23), T (28), U alias L (22), MF alias P (26), dan YA (30). Dari penelusuran polisi diketahui bahwa mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lebak, Banten.

&quot;Jaringan Lebak, Banten,&quot; ujar Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA:Usai Dilakukan Mediasi, Kasus Pencurian di Alfamart Berakhir Damai&amp;nbsp;
Terakhir kawanan pelaku beraksi di Jalan Camar 1, Pamulang, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. Keempatnya, yakni A, T, U dan MF berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengintai salah satu kosan di lokasi.

Di halaman kosan itu terparkir 2 sepeda motor matik milik penghuni. Karena pintu gerbang tak dikunci, sebagian pelaku lantas leluasa menyelinap masuk. Dalam hitungan detik, 2 sepeda motor berhasil dibawa kabur.

&quot;Modusnya mencuri dengan kunci leter T,&quot; ujar Hambali.
BACA JUGA:Ibu Pelaku Pencurian Cokelat Alfamart Terungkap Miliki Kelainan, Kasus Berakhir Damai&amp;nbsp;Dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T. Kemudian, disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.

&quot;Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak,&quot; sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik.

&quot;Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura,&quot; jelasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
