<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Agung Kembali Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba</title><description>Kejagung kembali menjebloskan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba"/><item><title>Kejaksaan Agung Kembali Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba-7s8TZDkyWu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surya Darmadi saat dibantarkan ke rumah sakit (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/337/2653048/kejaksaan-agung-kembali-jebloskan-surya-darmadi-ke-rutan-salemba-7s8TZDkyWu.jpg</image><title>Surya Darmadi saat dibantarkan ke rumah sakit (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan kembali dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit itu dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa karena sakit.

&quot;Dan pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin menjelaskan Surya Darmadi dibantarkan sejak Kamis 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya mengalami sakit.

Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK


Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

&quot;Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,&quot; ucap Supardi.Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda.

Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan kembali dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit itu dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa karena sakit.

&quot;Dan pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin menjelaskan Surya Darmadi dibantarkan sejak Kamis 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya mengalami sakit.

Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS8xLzE1MjEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK


Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

&quot;Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,&quot; ucap Supardi.Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda.

Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
