<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Pembunuhan Brigadir J, Kornas Fokal IMM Minta Kapolri Segera Reformasi Total Polri</title><description>Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri"/><item><title>Soroti Pembunuhan Brigadir J, Kornas Fokal IMM Minta Kapolri Segera Reformasi Total Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 23:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri-0PtcQwk2Os.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/337/2653218/soroti-pembunuhan-brigadir-j-kornas-fokal-imm-minta-kapolri-segera-reformasi-total-polri-0PtcQwk2Os.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)</title></images><description>JAKARTA  - Ketua Umum Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal) IMM Armyn Gultom meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan reformasi secara keseluruhan di tubuh Korps Bhayangkara agar mengembalikan marwah institusi Polri sesuai dengan undang-undang.
&quot;Kehadiran Polri harus dapat dan benar-benar menjadi manfaat untuk orang banyak serta mampu menciptakan keamanan dan ketertiban keadilan di tengah-tengah masyarakat secara merata hal ini jelas sangat diperlukan oleh masyarakat,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Untuk diketahui bahwa tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Copot Pejabat Mabes, Kapolda, Kapolres Terlibat Judi Online
Armyn Gultom pun menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana tersebut untuk mengembalikan kembali citra kepolisian yang begitu besar kekuasannya agar sejalan dengan ketentuan undang-undang.
&quot;Kepada seluruh rakyat Indonesia kita harus mengawal kasus ini sampai terang benderang dan jelas,&quot; ujar dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik hingga Hindari Pelanggaran
Ia pun mendukung Komisi III DPR RI supaya mendesak Kapolri menjelaskan secara tuntas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Ferdy Sambo sehingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yosua.
&quot;Meminta kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan tudingan buruk terhadap Institusi kepolisian,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA  - Ketua Umum Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal) IMM Armyn Gultom meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan reformasi secara keseluruhan di tubuh Korps Bhayangkara agar mengembalikan marwah institusi Polri sesuai dengan undang-undang.
&quot;Kehadiran Polri harus dapat dan benar-benar menjadi manfaat untuk orang banyak serta mampu menciptakan keamanan dan ketertiban keadilan di tengah-tengah masyarakat secara merata hal ini jelas sangat diperlukan oleh masyarakat,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Untuk diketahui bahwa tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Copot Pejabat Mabes, Kapolda, Kapolres Terlibat Judi Online
Armyn Gultom pun menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana tersebut untuk mengembalikan kembali citra kepolisian yang begitu besar kekuasannya agar sejalan dengan ketentuan undang-undang.
&quot;Kepada seluruh rakyat Indonesia kita harus mengawal kasus ini sampai terang benderang dan jelas,&quot; ujar dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik hingga Hindari Pelanggaran
Ia pun mendukung Komisi III DPR RI supaya mendesak Kapolri menjelaskan secara tuntas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Ferdy Sambo sehingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yosua.
&quot;Meminta kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan tudingan buruk terhadap Institusi kepolisian,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
