<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surya Darmadi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Rp78 Triliun</title><description>Penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi Group.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun"/><item><title>Surya Darmadi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Rp78 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun-saCIe5UP2u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Koruptor Surya Darmadi/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653305/surya-darmadi-hari-ini-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-tersangka-korupsi-rp78-triliun-saCIe5UP2u.jpg</image><title>Koruptor Surya Darmadi/MPI</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi Group sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

&quot;(Hari ini) kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka Surya Darmadi akan diperiksa sebagai tersangka,&quot;kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/9/2022).

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sisir Tersangka Lain Selain Surya Darmadi

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya tertunda akibat Surya Darmadi jatuh sakit. Dia dilarikan ke RS Adhiyaksa karena penyakit jantung yang diderita kambuh.

&quot;Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,&quot; tambah Ketut.

BACA JUGA:Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi: Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

Sebelumnya, Surya Darmadi kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.

&quot;Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Jadi, tidak dibantarkan sekarang, ditahankan kembali,&quot; ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan, Surya Darmadi sempat diperkirakan mengalami sakit jantung sehingga membutuhkan perawatan medis. Namun, kondisi Surya Darmadi saat ini sudah dipastikan membaik.

&quot;Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi Group sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

&quot;(Hari ini) kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka Surya Darmadi akan diperiksa sebagai tersangka,&quot;kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/9/2022).

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sisir Tersangka Lain Selain Surya Darmadi

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya tertunda akibat Surya Darmadi jatuh sakit. Dia dilarikan ke RS Adhiyaksa karena penyakit jantung yang diderita kambuh.

&quot;Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,&quot; tambah Ketut.

BACA JUGA:Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi: Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

Sebelumnya, Surya Darmadi kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.

&quot;Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Jadi, tidak dibantarkan sekarang, ditahankan kembali,&quot; ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan, Surya Darmadi sempat diperkirakan mengalami sakit jantung sehingga membutuhkan perawatan medis. Namun, kondisi Surya Darmadi saat ini sudah dipastikan membaik.

&quot;Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
