<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Diteliti Jaksa, Kejagung: Biasanya 14 Hari Sudah Ada Sikap</title><description>Jaksa masih meneliti berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap"/><item><title>Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Diteliti Jaksa, Kejagung: Biasanya 14 Hari Sudah Ada Sikap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap-zVc9g8AdUs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653308/berkas-perkara-ferdy-sambo-masih-diteliti-jaksa-kejagung-biasanya-14-hari-sudah-ada-sikap-zVc9g8AdUs.jpg</image><title>Kejagung. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam proses di Kejaksaan.&amp;nbsp;

&quot;Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA:Jadi Korupsi Terbesar, Jaksa Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi


BACA JUGA:Kejaksaan Agung Kembali Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMC8xLzE1MjE5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ketut mengaku tak bisa memastikan waktu JPU untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia meminta publik untuk bersabar.

&quot;Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya  apakah P21 atau P18,&quot; terang Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuwat Maaruf, dan Ricky Rizal.

Dalam kasus itu, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.



Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam proses di Kejaksaan.&amp;nbsp;

&quot;Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA:Jadi Korupsi Terbesar, Jaksa Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi


BACA JUGA:Kejaksaan Agung Kembali Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMC8xLzE1MjE5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ketut mengaku tak bisa memastikan waktu JPU untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia meminta publik untuk bersabar.

&quot;Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya  apakah P21 atau P18,&quot; terang Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuwat Maaruf, dan Ricky Rizal.

Dalam kasus itu, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.



Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
