<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J</title><description>Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title>Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-WTMOsHe5Ux.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653434/kapolri-ferdy-sambo-intervensi-olah-tkp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-WTMOsHe5Ux.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo telah melakukan intervensi atas peristiwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
&quot;Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS,&quot; kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. &quot;Sehingg proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional,&quot; ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Bharada E Bongkar Pembunuhan Brigadir J Depan Kapolri karena Janji Palsu SP3 Ferdy Sambo



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri Sita Senjata Api hingga CCTV</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo telah melakukan intervensi atas peristiwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
&quot;Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS,&quot; kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. &quot;Sehingg proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional,&quot; ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Bharada E Bongkar Pembunuhan Brigadir J Depan Kapolri karena Janji Palsu SP3 Ferdy Sambo



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri Sita Senjata Api hingga CCTV</content:encoded></item></channel></rss>
