<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok Digelar Tertutup di Gedung TNCC Polri</title><description>&amp;nbsp;
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup pada esok hari&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri"/><item><title>Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok Digelar Tertutup di Gedung TNCC Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri-U0YduPaKRD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo dengan Brigadir J/ Foto: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/337/2653928/sidang-kode-etik-ferdy-sambo-besok-digelar-tertutup-di-gedung-tncc-polri-U0YduPaKRD.jpeg</image><title>Ferdy Sambo dengan Brigadir J/ Foto: Tangkapan layar</title></images><description>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup pada esok hari.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Kapolri Sebut soal Brankas Rp900 Miliar Merupakan Kasus Uang Palsu di Amerika

&quot;Info dri Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hadiri Pertemuan Perindo dengan PKS, TGB Sebut Kedua Partai itu Punya Komitmen yang Sama dalam Hal ini

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.B</description><content:encoded>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup pada esok hari.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Kapolri Sebut soal Brankas Rp900 Miliar Merupakan Kasus Uang Palsu di Amerika

&quot;Info dri Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hadiri Pertemuan Perindo dengan PKS, TGB Sebut Kedua Partai itu Punya Komitmen yang Sama dalam Hal ini

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.B</content:encoded></item></channel></rss>
