<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, di Mana Saja?</title><description>Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka empat layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja"/><item><title>4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, di Mana Saja?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja-s1MwllDFSl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653310/4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-di-mana-saja-s1MwllDFSl.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka empat layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, di Jakarta hari ini, Rabu (24/8/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 &amp;ndash; 14.00 WIB.

BACA JUGA:Hujan Lebat di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Lengkap BMKG

BACA JUGA:Polda Metro Buka Lima Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya

Berikut empat wilayah layanan tersebut, seperti dikutip dari Antara :



Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng



Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka empat layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, di Jakarta hari ini, Rabu (24/8/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 &amp;ndash; 14.00 WIB.

BACA JUGA:Hujan Lebat di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Lengkap BMKG

BACA JUGA:Polda Metro Buka Lima Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya

Berikut empat wilayah layanan tersebut, seperti dikutip dari Antara :



Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng



Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
</content:encoded></item></channel></rss>
