<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singkap Hijab Petugas Kereta, Calon Penumpang Dipanggil Polisi</title><description>Calon penumpang kereta api dipanggil polisi besok terkait menyingkap hijab petugas.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi"/><item><title>Singkap Hijab Petugas Kereta, Calon Penumpang Dipanggil Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi-qNgOWrIVvL.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Seorang calon penumpang kereta api dipanggil polisi besok terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan setelah menyingkap hijab petugas. (Ilustrasi/Dok KAI Daop 1).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653465/singkap-hijab-petugas-kereta-calon-penumpang-dipanggil-polisi-qNgOWrIVvL.jfif</image><title>Seorang calon penumpang kereta api dipanggil polisi besok terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan setelah menyingkap hijab petugas. (Ilustrasi/Dok KAI Daop 1).</title></images><description>BOGOR - Polisi berencana memanggil terlapor D terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang pada Kamis 25 Agustus 2022. D yang merupakan calon penumpang kereta dipanggil untuk dimintai keterangan.

&quot;Rencana undangan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai keterangan penyidik akan dilaksanakan Kamis besok,&quot; kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ferdy menjelaskan, terlapor berdasarkan identitasnya beralamat di Kota Bandung. Undangan rencana pemeriksaan dikirimkan sesuai alamat tersebut.

&quot;Undangannya sih besok. Tapi, hadir atau tidak belum tahu,&quot; tuturnya.

Ia menyebutkan, laporan yang diterima polisi dalan kasus yang dialami petugas wanita berinisial S yakni terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas. Bukan terkait pelecehan seksual.

&quot;Jadi perlu saya tegaskan, laporan yang kita terima bukan pelecehan seksual. Laporan yang diterima tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas. Sampai sekarang perkembangannya ini pemeriksaan sudah dilakukan untuk empat orang saksi antara lain satu orang sebagai pelapor dan tiga orang sebagai saksi atau rekan kerja waktu bertugas,&quot; katanya.

BACA JUGA:Motor Tertabrak Kereta Api, Ibu dan Anak Jadi Korban

Yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam tahap penyelidika oleh polisi. Apabila terbukti, terlapor dapat dikenakan ancaman pidana atas perbuatannya.


&quot;Tentunya ada ancaman pidana di situ. Untuk perbuatan tidak menyenangkan sekitar 1 tahun 4 bulan maksimal. Kemudian melawan petugas ancaman maksimalnya 4-5 tahun. Kita akan proses kita lihat sepeti apa kejadian sebenarnya,&quot; tuturnya.

Seperti diketahui, petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang berinisial S diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari calon penumpang pada Senin 22 Agustus 2022. Calon penumpang itu menyingkap atau menyibak hijab petugas.

Kejadian itu diketahui karena calon penumpang berinisial D tidak berkenan mengikuti aturan perjalanan kereta api lokal terkait vaksinasi. Kasus ini langsung dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota.
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi berencana memanggil terlapor D terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang pada Kamis 25 Agustus 2022. D yang merupakan calon penumpang kereta dipanggil untuk dimintai keterangan.

&quot;Rencana undangan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai keterangan penyidik akan dilaksanakan Kamis besok,&quot; kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ferdy menjelaskan, terlapor berdasarkan identitasnya beralamat di Kota Bandung. Undangan rencana pemeriksaan dikirimkan sesuai alamat tersebut.

&quot;Undangannya sih besok. Tapi, hadir atau tidak belum tahu,&quot; tuturnya.

Ia menyebutkan, laporan yang diterima polisi dalan kasus yang dialami petugas wanita berinisial S yakni terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas. Bukan terkait pelecehan seksual.

&quot;Jadi perlu saya tegaskan, laporan yang kita terima bukan pelecehan seksual. Laporan yang diterima tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas. Sampai sekarang perkembangannya ini pemeriksaan sudah dilakukan untuk empat orang saksi antara lain satu orang sebagai pelapor dan tiga orang sebagai saksi atau rekan kerja waktu bertugas,&quot; katanya.

BACA JUGA:Motor Tertabrak Kereta Api, Ibu dan Anak Jadi Korban

Yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam tahap penyelidika oleh polisi. Apabila terbukti, terlapor dapat dikenakan ancaman pidana atas perbuatannya.


&quot;Tentunya ada ancaman pidana di situ. Untuk perbuatan tidak menyenangkan sekitar 1 tahun 4 bulan maksimal. Kemudian melawan petugas ancaman maksimalnya 4-5 tahun. Kita akan proses kita lihat sepeti apa kejadian sebenarnya,&quot; tuturnya.

Seperti diketahui, petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang berinisial S diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari calon penumpang pada Senin 22 Agustus 2022. Calon penumpang itu menyingkap atau menyibak hijab petugas.

Kejadian itu diketahui karena calon penumpang berinisial D tidak berkenan mengikuti aturan perjalanan kereta api lokal terkait vaksinasi. Kasus ini langsung dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota.
</content:encoded></item></channel></rss>
