<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Paspor Palsu, 2 Warga Tiongkok Ditahan Imigrasi</title><description>Keduanya, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi"/><item><title>Pakai Paspor Palsu, 2 Warga Tiongkok Ditahan Imigrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi-J5uKMjuFpq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WN Tiongkok ditahan imigrasi karena gunakan paspor palsu (Foto: Achmaf Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/338/2653484/pakai-paspor-palsu-2-warga-tiongkok-ditahan-imigrasi-J5uKMjuFpq.jpg</image><title>WN Tiongkok ditahan imigrasi karena gunakan paspor palsu (Foto: Achmaf Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua warga Tiongkok akibat memasuki wilayah NKRI menggunakan paspor Meksiko.

Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menegaskan, dua warga negeri tirai bambu itu bernama Chen Yongtong dan Wu Jinge. Keduanya, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.

&quot;Proses penyidikan telah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asjng masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati,&quot; ujar Aswad.
BACA JUGA:10 Peserta dengan Beragam Latar Belakang Perebutkan Kursi Dirjen Imigrasi&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Aswad berkata, dua warga Tiongkok itu menggunakan paspor palsu Meksiko. Hal itu diketahui setelah petugas Imigrasi mengonfirmasi dua paspor itu ke Kedutaan Besar Meksiko.

Atas perbuatannya, dua warga Tiongkok diduga melanggara Pasal 119 Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. &quot;Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,&quot; ujar Aswad.

&quot;Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua warga Tiongkok akibat memasuki wilayah NKRI menggunakan paspor Meksiko.

Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menegaskan, dua warga negeri tirai bambu itu bernama Chen Yongtong dan Wu Jinge. Keduanya, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.

&quot;Proses penyidikan telah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asjng masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati,&quot; ujar Aswad.
BACA JUGA:10 Peserta dengan Beragam Latar Belakang Perebutkan Kursi Dirjen Imigrasi&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Aswad berkata, dua warga Tiongkok itu menggunakan paspor palsu Meksiko. Hal itu diketahui setelah petugas Imigrasi mengonfirmasi dua paspor itu ke Kedutaan Besar Meksiko.

Atas perbuatannya, dua warga Tiongkok diduga melanggara Pasal 119 Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. &quot;Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,&quot; ujar Aswad.

&quot;Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI</content:encoded></item></channel></rss>
