<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka</title><description>Polisi menangkap 122 tersangka dari total 69 kasus judi yang diungkap dalam kurun Januari hingga Agustus 2022.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka"/><item><title>Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka-yHRmgGyQ5n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/525/2653496/bongkar-puluhan-praktik-judi-di-jabar-polisi-tangkap-122-tersangka-yHRmgGyQ5n.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Dok MNC Portal)</title></images><description>BANDUNG - Jajaran kepolisian membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, 122 orang tersangka ditangkap.


Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022. Upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya membongkar 40 kasus judi online dan menangkap 64 tersangka.

&quot;Kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang,&quot; ucap Ibrahim, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, upaya pembasmian praktik perjudian, baik judi online maupun konvensional tersebut sesuai perintah Kapolda Jabar, Irjen Suntana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMy8xLzE1MjI4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Dia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk perjudian.

&quot;Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:566.332 Konten Judi Online Ditutup dalam Kurun Waktu 3,5 Tahun!

Ibrahim meminta masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk perjudian kepada Polsek maupun Polres terdekat, bahkan Polda Jabar sekalipun jika menemukan praktik perjudian.

Ibrahim juga menyatakan, seiring atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Polda Jabar dan jajaran akan meningkatkan pembasmian praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.

&quot;Dari perintah (Kapolri) tersebut, seluruh jajaran gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian. Tim pembasmi perjudian aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya,&quot; tutur Ibrahim.
</description><content:encoded>BANDUNG - Jajaran kepolisian membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, 122 orang tersangka ditangkap.


Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022. Upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya membongkar 40 kasus judi online dan menangkap 64 tersangka.

&quot;Kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang,&quot; ucap Ibrahim, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, upaya pembasmian praktik perjudian, baik judi online maupun konvensional tersebut sesuai perintah Kapolda Jabar, Irjen Suntana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMy8xLzE1MjI4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Dia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk perjudian.

&quot;Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:566.332 Konten Judi Online Ditutup dalam Kurun Waktu 3,5 Tahun!

Ibrahim meminta masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk perjudian kepada Polsek maupun Polres terdekat, bahkan Polda Jabar sekalipun jika menemukan praktik perjudian.

Ibrahim juga menyatakan, seiring atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Polda Jabar dan jajaran akan meningkatkan pembasmian praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.

&quot;Dari perintah (Kapolri) tersebut, seluruh jajaran gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian. Tim pembasmi perjudian aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya,&quot; tutur Ibrahim.
</content:encoded></item></channel></rss>
