<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap</title><description>Dua pelaku ditangkap saat tengah membuat konten untuk mempromosikan judi online di medsos.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap"/><item><title>Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2022 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap-FruYFq9ark.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Sumsel rilis pengungkapan kasus judi. (MNC Portal/Dede Febriansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/24/610/2653555/promosikan-judi-online-di-medsos-2-pelaku-ditangkap-FruYFq9ark.jpg</image><title>Polda Sumsel rilis pengungkapan kasus judi. (MNC Portal/Dede Febriansyah)</title></images><description>PALEMBANG - Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Youtube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku adalah Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani Kecamatan Mesat Sani, Lubuk Linggau. Keduanya ditangkap saat sedang membuat konten perjudian pada Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

&quot;Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuk Linggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,&amp;rdquo; kata Barly, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.

&quot;Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka

Barly mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki jaringan di atasnya untuk mengungkap tuntas judi online.

&quot;Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara,&quot; ungkap Barly.

Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.

&quot;Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>PALEMBANG - Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Youtube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku adalah Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani Kecamatan Mesat Sani, Lubuk Linggau. Keduanya ditangkap saat sedang membuat konten perjudian pada Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

&quot;Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuk Linggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,&amp;rdquo; kata Barly, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.

&quot;Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka

Barly mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki jaringan di atasnya untuk mengungkap tuntas judi online.

&quot;Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara,&quot; ungkap Barly.

Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.

&quot;Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
