<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Polri: Berlangsung Tertutup</title><description>Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654015/gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-polri-berlangsung-tertutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654015/gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-polri-berlangsung-tertutup"/><item><title>Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Polri: Berlangsung Tertutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654015/gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-polri-berlangsung-tertutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654015/gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-polri-berlangsung-tertutup</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 05:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654015/polri-gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-37GbgaJEN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654015/polri-gelar-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-hari-ini-37GbgaJEN5.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.
&quot;Info dri Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,&quot; kata Dedi kepada awak media.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi itu.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Pesan Ferdy Sambo ke Anak: Tetap Tegar Hadapi CobaanIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap</description><content:encoded>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.
&quot;Info dri Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,&quot; kata Dedi kepada awak media.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi itu.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Pesan Ferdy Sambo ke Anak: Tetap Tegar Hadapi CobaanIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap</content:encoded></item></channel></rss>
