<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak</title><description>Ninik Rahayu menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak"/><item><title>Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak-Mf4Hm0Ih1m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peluncuran hasil survei indeks kemerdekaan pers 2022 (Foto: Widya Michella) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654237/dewan-pers-soroti-3-problematika-kemerdekaan-pers-kekerasan-hingga-gaji-layak-Mf4Hm0Ih1m.jpg</image><title>Peluncuran hasil survei indeks kemerdekaan pers 2022 (Foto: Widya Michella) </title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021.
Tiga hal tersebut tertuang dalam hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.
BACA JUGA:Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Naik Jadi 77,88 Poin&amp;nbsp;
Pertama, terkait kekerasan terhadap wartawan, Ninik menyampaikan, sepanjang 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus.
Diketahui, terdapat tiga provinsi yang mendapat nilai di bawah 70,00 (agak bebas) pada indikator kebebasan dari kekerasan, yaitu Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur selama 2021. Sedangkan Provinsi Papua Barat mendapat nilai 70,70 dengan kategori &amp;ldquo;cukup bebas&amp;rdquo;.
&quot;Peristiwa kekerasan juga terjadi di Jawa Timur pada tahun 2021. Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo, mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya hari Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya,&quot; kata Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis,(25/8/2022).

&quot;Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menjelaskan, ketika itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa Angin merupakan tersangka dalam kasus suap pajak,&quot; kata dia.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Buat Heboh, Dewan Pers Beberkan Alasannya&amp;nbsp;
Kedua, terkait jaminan gaji layak, Ninik menyampaikan, hanya lima dari 10 informan ahli yang sepakat bahwa wartawan di Jakarta mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara UMP dalam satu tahun dan jaminan sosial lainnya.  Sementara sisanya masih menemukan wartawan yang mendapat gaji di bawah UMP.
Hal ini sesuai dengan hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator Tata Kelola Perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00.

&quot;Berdasarkan berita yang dilansir dari Merdeka.com, 26 Maret 2021, survei tentang Upah Layak Jurnalis di Jakarta yang dilakukan AJI, menunjukkan masih ada jurnalis yang menerima upah Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR),&quot; ujarnya.

Ketiga, terkait pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas, di mana berdasarkan hasil survei IKP 2022 menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi mendapat nilai di bawah 70,00 pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Padahal, lanjut Ninik, Negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

&quot;Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah,&quot; ujar dia.
Dengan demikian, Dewan Pers melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada awal semester pertama 2021 dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.

Pedoman Dewan Pers ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.

&quot;Menurut Dewan Pers, sampai saat pedoman tersebut diterbitkan, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk penyandang disabilitas. Kondisi permasalahan pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas relatif tidak berubah dalam tiga tahun terakhir,&quot; tuturnya.

Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021.
Tiga hal tersebut tertuang dalam hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.
BACA JUGA:Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Naik Jadi 77,88 Poin&amp;nbsp;
Pertama, terkait kekerasan terhadap wartawan, Ninik menyampaikan, sepanjang 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus.
Diketahui, terdapat tiga provinsi yang mendapat nilai di bawah 70,00 (agak bebas) pada indikator kebebasan dari kekerasan, yaitu Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur selama 2021. Sedangkan Provinsi Papua Barat mendapat nilai 70,70 dengan kategori &amp;ldquo;cukup bebas&amp;rdquo;.
&quot;Peristiwa kekerasan juga terjadi di Jawa Timur pada tahun 2021. Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo, mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya hari Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya,&quot; kata Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis,(25/8/2022).

&quot;Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menjelaskan, ketika itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa Angin merupakan tersangka dalam kasus suap pajak,&quot; kata dia.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Buat Heboh, Dewan Pers Beberkan Alasannya&amp;nbsp;
Kedua, terkait jaminan gaji layak, Ninik menyampaikan, hanya lima dari 10 informan ahli yang sepakat bahwa wartawan di Jakarta mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara UMP dalam satu tahun dan jaminan sosial lainnya.  Sementara sisanya masih menemukan wartawan yang mendapat gaji di bawah UMP.
Hal ini sesuai dengan hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator Tata Kelola Perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00.

&quot;Berdasarkan berita yang dilansir dari Merdeka.com, 26 Maret 2021, survei tentang Upah Layak Jurnalis di Jakarta yang dilakukan AJI, menunjukkan masih ada jurnalis yang menerima upah Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR),&quot; ujarnya.

Ketiga, terkait pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas, di mana berdasarkan hasil survei IKP 2022 menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi mendapat nilai di bawah 70,00 pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Padahal, lanjut Ninik, Negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

&quot;Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah,&quot; ujar dia.
Dengan demikian, Dewan Pers melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada awal semester pertama 2021 dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.

Pedoman Dewan Pers ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.

&quot;Menurut Dewan Pers, sampai saat pedoman tersebut diterbitkan, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk penyandang disabilitas. Kondisi permasalahan pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas relatif tidak berubah dalam tiga tahun terakhir,&quot; tuturnya.

Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
</content:encoded></item></channel></rss>
