<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Napoleon Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan 1 Tahun Penjara dalam Pleidoinya</title><description>Dalam pledoinya, Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim menolak seluruh isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya"/><item><title>Irjen Napoleon Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan 1 Tahun Penjara dalam Pleidoinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya-P71dNLLfrw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Napoleon Bonaparte saat membaca pleidoi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654363/irjen-napoleon-minta-majelis-hakim-tolak-tuntutan-1-tahun-penjara-dalam-pleidoinya-P71dNLLfrw.jpg</image><title>Irjen Napoleon Bonaparte saat membaca pleidoi</title></images><description>JAKARTA - Dalam pledoinya, Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim menolak seluruh isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.&amp;nbsp;

&quot;Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon Majelis Hakim meluluskan seluruh permohonan kami, yakni menolak seluruh isi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,&quot; ujar Napoleon saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, Irjen Napoleon: Masih Ada Polisi yang Punya Hati Nurani!

BACA JUGA:Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam pledoinya, Napoleon meminta majelis hakim menerima seluruh isi nota pembelaan atau pledoinya. Menjatuhkan putusan bebas karena dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU.

&quot;Menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini,&quot; tutur Napoleon.

Dalam pledoinya, Napoleon juga menerangkan, selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap span, tidak berbelit-belit, menghormati lembaga peradilan, dan terutama telah saling bermaafan dengan M Kece. Permohonan agar majelis hakim menerima semua pledoinya itu lantaran Napoleon menilai, penerapan pasal 351 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana isi surat tuntutan JPU keliru, tidak tepat, dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana terhadapnya.

&quot;Semoga (Pledoinya) bisa digunakan sebagai fakta persidangan yang bersifat materil dan sebagai pertimbangan hukum dalam rangka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan,&quot; katanya.

Sekedar diketahui, JPU sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam pledoinya, Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim menolak seluruh isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.&amp;nbsp;

&quot;Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon Majelis Hakim meluluskan seluruh permohonan kami, yakni menolak seluruh isi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,&quot; ujar Napoleon saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, Irjen Napoleon: Masih Ada Polisi yang Punya Hati Nurani!

BACA JUGA:Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam pledoinya, Napoleon meminta majelis hakim menerima seluruh isi nota pembelaan atau pledoinya. Menjatuhkan putusan bebas karena dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU.

&quot;Menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini,&quot; tutur Napoleon.

Dalam pledoinya, Napoleon juga menerangkan, selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap span, tidak berbelit-belit, menghormati lembaga peradilan, dan terutama telah saling bermaafan dengan M Kece. Permohonan agar majelis hakim menerima semua pledoinya itu lantaran Napoleon menilai, penerapan pasal 351 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana isi surat tuntutan JPU keliru, tidak tepat, dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana terhadapnya.

&quot;Semoga (Pledoinya) bisa digunakan sebagai fakta persidangan yang bersifat materil dan sebagai pertimbangan hukum dalam rangka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan,&quot; katanya.

Sekedar diketahui, JPU sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
