<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indeks Kemerdekaan Pers 2022: Papua Barat Peringkat Terendah</title><description>Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi &quot;Cukup Bebas&quot; sepanjang tahun 2021&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah"/><item><title>Indeks Kemerdekaan Pers 2022: Papua Barat Peringkat Terendah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah-7VlilZLNEy.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654422/indeks-kemerdekaan-pers-2022-papua-barat-peringkat-terendah-7VlilZLNEy.JPG</image><title>Ilustrasi/ Foto: Freepik</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 dimana nilai IKP naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi &quot;Cukup Bebas&quot; sepanjang tahun 2021.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengatakan provinsi Papua Barat menempati posisi terendah dalam kebebasan pers dengan nilai sebesar 69,23 poin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dipecat
Nilai terendah tersebut secara konsisten ditempati Papua Barat yaitu peringkat 33 pada IKP 2020, peringkat 32 pada IKP 2021, dan turun ke peringkat 34 pada IKP 2022.

&quot;Berdasarkan FGD di Provinsi Papua Barat, mayoritas Informan Ahli sepakat tidak ada larangan kepada siapa pun untuk mendirikan media alternatif, namun belum ada dorongan dari pemerintah daerah,&quot; ujar Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ninik mengatakan, ketergantungan perusahaan pers terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan partai politik (Parpol) masih tinggi sebagai sumber pendanaan.
Sementara penerimaan iklan dari perusahaan swasta masih rendah menyebabkan semua indikator pada Lingkungan Ekonomi IKP 2022 menurun menjadi 67,99 poin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Kandung Mendiang Brigadir Yosua Ngedrop Masuk Rumah Sakit
&quot;Kemudian pada lingkungan hukum, empat indikator mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Berdasarkan hasil wawancara, akademisi dari Universitas Papua, Yusuf W. Sawaki, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang khusus menghormati dan melindungi kemerdekaan pers di Provinsi Papua Barat,&quot; ujarnya.

Sementara itu, nilai IKP Provinsi terendah selanjutnya adalah Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). Sedangkan nilai IKP Provinsi tertinggi berada di Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23).


Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) di setiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 dimana nilai IKP naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi &quot;Cukup Bebas&quot; sepanjang tahun 2021.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengatakan provinsi Papua Barat menempati posisi terendah dalam kebebasan pers dengan nilai sebesar 69,23 poin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dipecat
Nilai terendah tersebut secara konsisten ditempati Papua Barat yaitu peringkat 33 pada IKP 2020, peringkat 32 pada IKP 2021, dan turun ke peringkat 34 pada IKP 2022.

&quot;Berdasarkan FGD di Provinsi Papua Barat, mayoritas Informan Ahli sepakat tidak ada larangan kepada siapa pun untuk mendirikan media alternatif, namun belum ada dorongan dari pemerintah daerah,&quot; ujar Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ninik mengatakan, ketergantungan perusahaan pers terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan partai politik (Parpol) masih tinggi sebagai sumber pendanaan.
Sementara penerimaan iklan dari perusahaan swasta masih rendah menyebabkan semua indikator pada Lingkungan Ekonomi IKP 2022 menurun menjadi 67,99 poin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Kandung Mendiang Brigadir Yosua Ngedrop Masuk Rumah Sakit
&quot;Kemudian pada lingkungan hukum, empat indikator mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Berdasarkan hasil wawancara, akademisi dari Universitas Papua, Yusuf W. Sawaki, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang khusus menghormati dan melindungi kemerdekaan pers di Provinsi Papua Barat,&quot; ujarnya.

Sementara itu, nilai IKP Provinsi terendah selanjutnya adalah Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). Sedangkan nilai IKP Provinsi tertinggi berada di Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23).


Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) di setiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).</content:encoded></item></channel></rss>
