<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Bakal Kawal Kasus Ferdy Sambo hingga Pengadilan</title><description>Komnas HAM akan terus mengawal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tuntas di pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan"/><item><title>Komnas HAM Bakal Kawal Kasus Ferdy Sambo hingga Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan-SHrT0fbDbI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/337/2654562/komnas-ham-bakal-kawal-kasus-ferdy-sambo-hingga-pengadilan-SHrT0fbDbI.jpg</image><title>Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)</title></images><description>JAKARTA - Komnas HAM akan terus mengawal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tuntas di pengadilan. Hal itu untuk memastikan agar proses yang berjalan saat ini tetap berada pada relnya yang pasti.
&quot;Iya (pastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai dengan prinsip HAM). Juga terkait tindak pidana dan etik tentang obstruction of justice,&quot; kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Hadiri Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan saat ini proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo telah rampung.
&quot;Ya sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya, tapi dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan dalam konteks itu, kami akan meneruskan proses pengawasan,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ketua IPW Sebut Dua Anggota DPR dan Satu Kombes Sambanginya soal Ferdy Sambo, Ini Sosoknya&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS8xLzE1MjQxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihaknya juga mengatakan, bahwa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa pengadilan, maka Komnas HAM akan hadir untuk membuat jalannya proses hukum menjadi terang.
&quot;Pada intinya kalau biasanya kami melakukan proses pengadilan itu ya pengawasan pengadilan memberikan catatan kalau seandainya memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial ya, tidak juga mencakup obstruction of justice, biasanya seketika itu memang kita bisa langsung memberikan catatan itu kepada siapa pun pihaknya, gitu. Kalau nunggu selesai pengadilannya malah nggak terlalu bermanfaat (catatannya) nanti,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komnas HAM akan terus mengawal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tuntas di pengadilan. Hal itu untuk memastikan agar proses yang berjalan saat ini tetap berada pada relnya yang pasti.
&quot;Iya (pastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai dengan prinsip HAM). Juga terkait tindak pidana dan etik tentang obstruction of justice,&quot; kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Hadiri Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan saat ini proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo telah rampung.
&quot;Ya sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya, tapi dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan dalam konteks itu, kami akan meneruskan proses pengawasan,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ketua IPW Sebut Dua Anggota DPR dan Satu Kombes Sambanginya soal Ferdy Sambo, Ini Sosoknya&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS8xLzE1MjQxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihaknya juga mengatakan, bahwa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa pengadilan, maka Komnas HAM akan hadir untuk membuat jalannya proses hukum menjadi terang.
&quot;Pada intinya kalau biasanya kami melakukan proses pengadilan itu ya pengawasan pengadilan memberikan catatan kalau seandainya memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial ya, tidak juga mencakup obstruction of justice, biasanya seketika itu memang kita bisa langsung memberikan catatan itu kepada siapa pun pihaknya, gitu. Kalau nunggu selesai pengadilannya malah nggak terlalu bermanfaat (catatannya) nanti,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
