<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap</title><description>Keempat pelaku ditangkap saat asyik main judi remi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap"/><item><title>Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arther Loupatty</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap-dxJTcXjfLE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Empat pelaku ditangkap saat tengah asyik main judi. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/340/2654683/lagi-asyik-main-judi-4-pelaku-ditangkap-dxJTcXjfLE.jpg</image><title>Empat pelaku ditangkap saat tengah asyik main judi. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap pelaku judi jenis kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Rabu (24/8/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

&quot;Polisi berhasil mengamankan 4 warga, yaitu YM (58), VP (28), VO (41) dan MT (67). Tiga pelaku merupakan warga setempat dan 1 orang lainnya warga Bolmong. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Ongkaw,&quot; katanya, Kamis (25/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel juga mengamankan sejumlah barang bukti.

&quot;Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi dan uang tunai senilai Rp1.519.000,&quot; ucap Kombes Jules Abraham Abast.

Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Warung Kopi di Aceh Jadi Lokasi Agen Judi, Polisi Tangkap Pelaku

&quot;Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap pelaku judi jenis kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Rabu (24/8/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

&quot;Polisi berhasil mengamankan 4 warga, yaitu YM (58), VP (28), VO (41) dan MT (67). Tiga pelaku merupakan warga setempat dan 1 orang lainnya warga Bolmong. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Ongkaw,&quot; katanya, Kamis (25/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel juga mengamankan sejumlah barang bukti.

&quot;Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi dan uang tunai senilai Rp1.519.000,&quot; ucap Kombes Jules Abraham Abast.

Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Warung Kopi di Aceh Jadi Lokasi Agen Judi, Polisi Tangkap Pelaku

&quot;Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
