<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meski Ajukan Banding, Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi Benar Adanya   </title><description>Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya"/><item><title>Meski Ajukan Banding, Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi Benar Adanya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 05:53 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya-pPGwCVLD5H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2654766/meski-ajukan-banding-ferdy-sambo-akui-keterangan-saksi-benar-adanya-pPGwCVLD5H.jpg</image><title>Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)</title></images><description>

JAKARTA - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, diajukan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kendati demikian, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

&quot;Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,&quot; tegas Dedi di loby Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hasil Keputusan Sidang secara Kolektif Kolegial, Komisi Kode Etik Putuskan 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo
Ia pun menegaskan, Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.

&quot;(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,&quot; terang Dedi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS8xLzE1MjQxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

&quot;Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,&quot; ujar Dedi kepada awak media saat jumpa pers selepas sidang kode etik, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

&quot;Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya,&quot; jelas Dedi.

&quot;Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri,&quot; tambah Dedi.</description><content:encoded>

JAKARTA - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, diajukan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kendati demikian, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

&quot;Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,&quot; tegas Dedi di loby Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hasil Keputusan Sidang secara Kolektif Kolegial, Komisi Kode Etik Putuskan 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo
Ia pun menegaskan, Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.

&quot;(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,&quot; terang Dedi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS8xLzE1MjQxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

&quot;Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,&quot; ujar Dedi kepada awak media saat jumpa pers selepas sidang kode etik, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

&quot;Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya,&quot; jelas Dedi.

&quot;Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri,&quot; tambah Dedi.</content:encoded></item></channel></rss>
