<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Polri: Banding Keputusan Final dan Mengikat, PK Tidak Berlaku</title><description>Dia menjelaskan Sambo bisa mengajukan banding secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku"/><item><title>Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Polri: Banding Keputusan Final dan Mengikat, PK Tidak Berlaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 06:35 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku-i2QFc3A3Z3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo akan ajukan banding (Foto: Dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2654781/ferdy-sambo-ajukan-banding-kadiv-polri-banding-keputusan-final-dan-mengikat-pk-tidak-berlaku-i2QFc3A3Z3.jpg</image><title>Ferdy Sambo akan ajukan banding (Foto: Dok Polri)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga Peninjauan Kembali (PK) tidak berlaku.
&amp;ldquo;Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,&amp;rdquo; terangnya.
Dia menjelaskan Sambo bisa mengajukan banding secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik.
&amp;ldquo;Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. Nanti  akan disampaikan hasilnya,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri 
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Alibi Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR Usai Bunuh Brigadir J
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
&quot;Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,&quot; kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga Peninjauan Kembali (PK) tidak berlaku.
&amp;ldquo;Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,&amp;rdquo; terangnya.
Dia menjelaskan Sambo bisa mengajukan banding secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik.
&amp;ldquo;Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. Nanti  akan disampaikan hasilnya,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri 
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Alibi Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR Usai Bunuh Brigadir J
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
&quot;Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,&quot; kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
