<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan, Ini Alasannya</title><description>Kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Bareskrim Polri menahan Putri Candrawathi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya"/><item><title>Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya-Tv7sThdC6Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/337/2655104/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-putri-candrawathi-ditahan-ini-alasannya-Tv7sThdC6Q.jpg</image><title>Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, meminta Bareskrim Polri menahan tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

&quot;Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi),&quot; kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, permintaan segera dilakukan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak lain. Namun, Kamaruddin tak menyebut, siapa pihak yang dimaksud.

&quot;Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar,&quot; ujarnya.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

&quot;Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum,&quot; ucap Kamaruddin.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNi8xLzE1MjQ1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Atas Laporan Palsu

Irjen Ferdy Sambo pun diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, meminta Bareskrim Polri menahan tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

&quot;Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi),&quot; kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, permintaan segera dilakukan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak lain. Namun, Kamaruddin tak menyebut, siapa pihak yang dimaksud.

&quot;Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar,&quot; ujarnya.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

&quot;Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum,&quot; ucap Kamaruddin.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNi8xLzE1MjQ1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Atas Laporan Palsu

Irjen Ferdy Sambo pun diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
