<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Dishub DKI Wajib Bersepeda Tiap Jumat, Wagub Ariza: Sosialisai Jalur Sepeda</title><description>ASN Dishub DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda"/><item><title>ASN Dishub DKI Wajib Bersepeda Tiap Jumat, Wagub Ariza: Sosialisai Jalur Sepeda</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda-A0vbDQCS4c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/338/2655193/asn-dishub-dki-wajib-bersepeda-tiap-jumat-wagub-ariza-sosialisai-jalur-sepeda-A0vbDQCS4c.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.

&quot;Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,&quot; tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Jumat (26/8/2022).

Bahkan ASN Dishub DKI diwajibkan mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing. Tak lain guna mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu upaya mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta.

&quot;Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:Wagub Ariza Sampaikan Realisasi APBD DKI Tahun Anggaran 2021 di Paripurna DPRD


Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan jalur sepeda di Jakarta bisa digunakan. Selain itu, upaya sosialisasikan jalur sepeda yang telah dibuat.

&quot;Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya,&quot; kata Ariza kepada wartawan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur.Ariza menambahkan Pemprov DKI, setiap tahunnya, selalu menganggarkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan jalur sepeda di Jakarta.

&quot;Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.

&quot;Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,&quot; tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Jumat (26/8/2022).

Bahkan ASN Dishub DKI diwajibkan mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing. Tak lain guna mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu upaya mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta.

&quot;Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:Wagub Ariza Sampaikan Realisasi APBD DKI Tahun Anggaran 2021 di Paripurna DPRD


Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan jalur sepeda di Jakarta bisa digunakan. Selain itu, upaya sosialisasikan jalur sepeda yang telah dibuat.

&quot;Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya,&quot; kata Ariza kepada wartawan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur.Ariza menambahkan Pemprov DKI, setiap tahunnya, selalu menganggarkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan jalur sepeda di Jakarta.

&quot;Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
