<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dikawal RPA Perindo, Ayah Rudakpaksa Anak Divonis 13 Tahun Penjara</title><description>Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara"/><item><title>Dikawal RPA Perindo, Ayah Rudakpaksa Anak Divonis 13 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Afnan Subagio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara-zzsXUl0fET.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus rudapaksa anak (Foto: MPI/Afnan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/519/2655082/dikawal-rpa-perindo-ayah-rudakpaksa-anak-divonis-13-tahun-penjara-zzsXUl0fET.JPG</image><title>Sidang kasus rudapaksa anak (Foto: MPI/Afnan)</title></images><description>KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan kasus rudapaksa anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam sidang yang diketua oleh Quraisyiyah, ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah, dengan pemberatan salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli  dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan aji Rahmadi,  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

BACA JUGA:Ingin Perjuangkan Hak Kemanusiaan Bersama Relawan Perempuan &amp;amp; Anak Perindo? Daftar di Sini!

&quot;Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir,&quot; tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim, dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai, imbuh Nanda.

Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

&amp;ldquo;Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini  juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat,&quot; terang Jeanny.</description><content:encoded>KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan kasus rudapaksa anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam sidang yang diketua oleh Quraisyiyah, ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah, dengan pemberatan salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli  dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan aji Rahmadi,  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

BACA JUGA:Ingin Perjuangkan Hak Kemanusiaan Bersama Relawan Perempuan &amp;amp; Anak Perindo? Daftar di Sini!

&quot;Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir,&quot; tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim, dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai, imbuh Nanda.

Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

&amp;ldquo;Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini  juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat,&quot; terang Jeanny.</content:encoded></item></channel></rss>
