<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Ditangkap</title><description>Polda Jawa Timur membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi dan menangkap 2 tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap"/><item><title>Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap-GC51v00Hnr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jatim bongkar sindikat penjualan satwa dilindungi. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/519/2655125/polda-jatim-bongkar-sindikat-penjualan-satwa-dilindungi-2-tersangka-ditangkap-GC51v00Hnr.jpg</image><title>Polda Jatim bongkar sindikat penjualan satwa dilindungi. (MNC Portal)</title></images><description>SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus penjualan hewan dilindungi. Mereka adalah ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa dilindungi.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 304 ekor satwa. Jumlah itu terdiri atas 291 ekor satwa burung (aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam dan luar negeri.
Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.
&quot;Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta,&quot; kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).



Kedua tersangka yang diamankan itu, kata dia, menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. Para tersangka akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Miris! Pemburu Satwa Langka Gunung Sanggabuana Kepergok Sedang Kuliti Landak Jawa
&quot;Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,&quot; ujar Zulham.Dari keterangan dihadapan penyidik, kata dia, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat. Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli.
&quot;Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok,&quot; katanya.</description><content:encoded>SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus penjualan hewan dilindungi. Mereka adalah ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa dilindungi.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 304 ekor satwa. Jumlah itu terdiri atas 291 ekor satwa burung (aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam dan luar negeri.
Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.
&quot;Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta,&quot; kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).



Kedua tersangka yang diamankan itu, kata dia, menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. Para tersangka akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Miris! Pemburu Satwa Langka Gunung Sanggabuana Kepergok Sedang Kuliti Landak Jawa
&quot;Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,&quot; ujar Zulham.Dari keterangan dihadapan penyidik, kata dia, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat. Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli.
&quot;Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
