<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Siapkan Opsi Pencekalan</title><description>&quot;Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail,&quot; kata Dedi, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan"/><item><title>Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Siapkan Opsi Pencekalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan</guid><pubDate>Sabtu 27 Agustus 2022 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan-K7TSiwE47u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/27/337/2655550/putri-candrawathi-tak-ditahan-polri-siapkan-opsi-pencekalan-K7TSiwE47u.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri akan tetap berada di Indonesia, dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022.
&quot;Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail,&quot; kata Dedi, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNy8xLzE1MjQ4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya,&quot; ujar Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Pengacara: Secara Fisik Bisa Menjelaskan
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Dicecar 80 PertanyaanIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Tolak Sangkaan Polisi, Putri Masih Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri akan tetap berada di Indonesia, dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022.
&quot;Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail,&quot; kata Dedi, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNy8xLzE1MjQ4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya,&quot; ujar Dedi.
Baca juga:&amp;nbsp;Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Pengacara: Secara Fisik Bisa Menjelaskan
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Dicecar 80 PertanyaanIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Tolak Sangkaan Polisi, Putri Masih Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual</content:encoded></item></channel></rss>
