<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemecatan Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Dinilai Sudah Tepat</title><description>Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat"/><item><title>Pemecatan Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Dinilai Sudah Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat</guid><pubDate>Sabtu 27 Agustus 2022 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat-fUfwHesrGA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo menjalani sidang etik Polri (Foto: Dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/27/337/2655847/pemecatan-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-dinilai-sudah-tepat-fUfwHesrGA.jpeg</image><title>Ferdy Sambo menjalani sidang etik Polri (Foto: Dok Polri) </title></images><description>JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah terbukti melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai pemecatan terhadap Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri sudah tepat. Sebab, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik,&quot; kata Muradi kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Singgung Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Berlangsung di Hadapan Ferdy Sambo
Muradi mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus Brigadir J. Menurutnya, pemecatan terhadap Ferdy Sambo menjadi salah satu bukti komitmen Polri.

&quot;Dengan begitu penegasan komitmen polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNi8xLzE1MjQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan kasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.

&quot;Apakah bebas dari pelanggaran etik, Terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal,&quot; katanya.
BACA JUGA:Sosok Seorang Polwan Tertangkap Kamera Usap Matanya setelah Ferdy Sambo Dipecat, Sampai Jadi Sorotan&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah terbukti melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai pemecatan terhadap Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri sudah tepat. Sebab, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

&quot;Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik,&quot; kata Muradi kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Singgung Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Berlangsung di Hadapan Ferdy Sambo
Muradi mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus Brigadir J. Menurutnya, pemecatan terhadap Ferdy Sambo menjadi salah satu bukti komitmen Polri.

&quot;Dengan begitu penegasan komitmen polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNi8xLzE1MjQ2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan kasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.

&quot;Apakah bebas dari pelanggaran etik, Terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal,&quot; katanya.
BACA JUGA:Sosok Seorang Polwan Tertangkap Kamera Usap Matanya setelah Ferdy Sambo Dipecat, Sampai Jadi Sorotan&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
</content:encoded></item></channel></rss>
