<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi</title><description>Ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari dua tersangka ditemukan di dalam sebuah lapak topi di wilayah kota Bandung&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi"/><item><title>Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi</guid><pubDate>Sabtu 27 Agustus 2022 03:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ujang Syihabuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi-vfje7a5qae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi memamerkan hasil sitaannya/ Foto: Ujang Syihab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/27/525/2655482/berkedok-jualan-topi-dua-pengedar-ganja-diciduk-polisi-vfje7a5qae.jpg</image><title>Polisi memamerkan hasil sitaannya/ Foto: Ujang Syihab</title></images><description>CIMAHI - Porles Cimahi menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Cimahi. Barang bukti 192 gram ganja siap edar disimpan di sebuah lapak topi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari dua tersangka ditemukan di dalam sebuah lapak topi di wilayah kota Bandung.
BACA JUGA:Sebelum Sidang Konfrontir Putri, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selasa Mendatang

&quot;Jadi pada hari Rabu 10 Agustus 2022 telah diamankan saudara BS di daerah Cibabat, dengan barang bukti 1 tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 80 cm dan 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 52 gram&quot; tegas Imron kepada wartawan, Jumat(26/08/2022).

Berdasarkan keterangan BS ganja tersebut didapat dari saudara NN. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Kota Bandung Kecamatan. Regol, satreskim berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial NN dengan barang bukti tiga bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 146 gram.
BACA JUGA:Kecuali Sambo, Putri Candrawathi Jalani Sidang Konfrontir dengan 3 Tersangka Lainnya Rabu Depan

Kaporles Cimahi mengatakan, Saudara NN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 dan juga mendaptakan ganja secara gratis. Pelaku menjadi parantara jual beli ganja sudah berjalan 1 tahun.


Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.</description><content:encoded>CIMAHI - Porles Cimahi menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Cimahi. Barang bukti 192 gram ganja siap edar disimpan di sebuah lapak topi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari dua tersangka ditemukan di dalam sebuah lapak topi di wilayah kota Bandung.
BACA JUGA:Sebelum Sidang Konfrontir Putri, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selasa Mendatang

&quot;Jadi pada hari Rabu 10 Agustus 2022 telah diamankan saudara BS di daerah Cibabat, dengan barang bukti 1 tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 80 cm dan 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 52 gram&quot; tegas Imron kepada wartawan, Jumat(26/08/2022).

Berdasarkan keterangan BS ganja tersebut didapat dari saudara NN. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Kota Bandung Kecamatan. Regol, satreskim berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial NN dengan barang bukti tiga bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 146 gram.
BACA JUGA:Kecuali Sambo, Putri Candrawathi Jalani Sidang Konfrontir dengan 3 Tersangka Lainnya Rabu Depan

Kaporles Cimahi mengatakan, Saudara NN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 dan juga mendaptakan ganja secara gratis. Pelaku menjadi parantara jual beli ganja sudah berjalan 1 tahun.


Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.</content:encoded></item></channel></rss>
