<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Selesai, Peragakan 78 Adegan   </title><description>Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan"/><item><title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Selesai, Peragakan 78 Adegan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan</guid><pubDate>Selasa 30 Agustus 2022 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan-IlxPXPC57b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/30/337/2657619/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-selesai-peragakan-78-adegan-IlxPXPC57b.jpg</image><title>Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
&quot;Rekonstruksi sudah selesai. Lokasi di Saguling dan Duren Tiga,&quot; kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Menurut Dedi, proses rekonstruksi tersebut menayangkan 78 adegan di dua lokasi tersebut.
&quot;Selesai telah menampilkan adegan sebanyak 78,&quot; ujar Dedi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat di Duren Tiga
Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
&quot;Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mewahnya Rumah Ferdy Sambo, Ada Lift hingga Lemari Koleksi Tas
Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.
&quot;Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua,&quot; ujar Andi.


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
&quot;Rekonstruksi sudah selesai. Lokasi di Saguling dan Duren Tiga,&quot; kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Menurut Dedi, proses rekonstruksi tersebut menayangkan 78 adegan di dua lokasi tersebut.
&quot;Selesai telah menampilkan adegan sebanyak 78,&quot; ujar Dedi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat di Duren Tiga
Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
&quot;Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mewahnya Rumah Ferdy Sambo, Ada Lift hingga Lemari Koleksi Tas
Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.
&quot;Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua,&quot; ujar Andi.


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
